Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat: Babak Baru Setelah 7 Tahun di Penjara
Jakarta, Media Pemuda Indonesia Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara mencampurkan sianida ke dalam es kopi Vietnam, resmi dibebaskan bersyarat pada Minggu (18/8). Jessica telah menjalani masa hukuman sejak 30 Juni 2016 dan sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun atas kejahatannya yang menggemparkan publik tersebut.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, serta Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi pembebasan bersyarat ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Jessica terlihat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pukul 09.37 WIB, memulai langkah baru dalam kehidupannya di luar penjara. Namun, meskipun sudah bebas, Jessica masih diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032.
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menarik perhatian nasional ketika Jessica Kumala Wongso dituduh mencampurkan sianida ke dalam kopi Mirna di sebuah kafe di Jakarta pada Januari 2016. Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan penuh dengan kontroversi, Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi topik hangat di media, terutama karena motif pembunuhan yang diduga terkait dengan persahabatan dan konflik pribadi.
Pembebasan bersyarat adalah sebuah program yang memungkinkan narapidana untuk kembali ke masyarakat lebih awal, asalkan mereka memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat bertujuan untuk mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam kehidupan masyarakat sambil tetap memberikan pengawasan dan pembinaan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain:
1. Telah menjalani setidaknya 2/3 dari masa pidana dengan ketentuan minimal 9 bulan.
2. Menunjukkan perilaku baik selama masa pidana, terutama dalam 9 bulan terakhir sebelum 2/3 masa pidana.
3. Mengikuti program pembinaan dengan baik dan penuh semangat.
4. Masyarakat harus dapat menerima program pembinaan narapidana.
5. Untuk anak negara, pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan minimal 1 tahun.
Narapidana yang ingin memperoleh pembebasan bersyarat juga harus melampirkan berbagai dokumen, termasuk putusan hakim, laporan pembinaan, dan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga.
### **Reaksi dan Tanggapan Publik**
Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso menimbulkan berbagai reaksi dari publik. Keluarga korban, Wayan Mirna Salihin, diketahui masih merasakan luka mendalam akibat kehilangan yang tragis ini. Di sisi lain, beberapa pakar hukum berpendapat bahwa pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat hukum, meskipun kasus ini tetap sensitif di mata publik.
### **Kondisi Terkini dan Harapan ke Depan**
Setelah keluar dari penjara, Jessica akan menjalani masa adaptasi yang diawasi oleh Balai Pemasyarakatan hingga 2032. Kepatuhan Jessica terhadap aturan dan program pembinaan yang dijalankan akan sangat berpengaruh terhadap masa depannya di luar penjara.
Pembebasan bersyarat ini diharapkan menjadi kesempatan bagi Jessica untuk memulai kembali hidupnya dengan lebih baik dan berkontribusi positif kepada masyarakat. Namun, perjalanan ini tidak akan mudah, mengingat sorotan media dan perhatian publik yang masih lekat terhadap kasusnya.
Dengan pembebasan ini, Jessica memasuki babak baru dalam hidupnya, dan bagaimana ia menjalani masa-masa mendatang akan terus menjadi perhatian, baik dari sisi hukum maupun sosial.